
Terlantarkan Keluarha Oknum Kepsek Dituntut 2 Tahun Penjara
1 menit baca
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang menuntut oknum Kepala SDN di wilayah Kecamatan Jeringik dengan hukuman penjara 2 tahun 4 bulan. Kepala sekolah berinisial M tersebut dituntut atas perkara penelantaran keluarga.
Sidang perkara ini sempat tertunda beberapa kali karena saksi korban yang juga adalah istri oknum kepala sekolah tersebut sedang dalam keadaan sakit. Sidang berkali-kali ditunda hingga korban meninggal dunia.
"Klien kami keberatan, sebab dituntut dua tahun empat bulan pidana. Apalagi saksi korban meninggal, sehingga secara hukum semestinya tidak ada tuntutan. Karena saat sidang hanya dikuatkan dengan dua saksi, itupun saksi yang tidak mengetahui dan melihat secara langsung," kata Penasehat Hukum terdakwa M, Sutrisno.
Ia mengaku akan melakukan pembelaan secara tertulis. Menurutnya, tuntutan JPU terhadap kliennya tersebut dirasa terlalu berat.
"Kami akan membantah dakwaan penelantaran. Sebab menurutnya, batas penelantaran adalah tiga tahun. Padahal pada 2022 atau 2023 lalu terdakwa pernah menemani aksi korban belanja. Fakta ini menurutnya bisa membatalkan dugaan adanya penelantaran," jelasnya.