Soal Waktu Kerja PNS, Sekda Karawang Bantah Tidak ikuti Surat Edaran Gubernur Jabar, Ini Alasannya
0 menit baca
Pemkab Karawang mengabaikan edaran Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang meminta aparatur sipil negara (ASN) di Jawa Barat masuk kerja mulai pukul 6.30 WIB. Kemudian PNS di Kabupaten Karawang tetap mengikuti jam kerja mulai pukul 8.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB selama ramadhan.
Alasan Pemkab Karawang menerapkan jam kerja seperti biasa dan mengabaikan edaran gubernur karena dinilai terlambat.(3/3/25)
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang, H.Asep Aang Rahmatullah mengatakan PNS di Karawang masuk kerja seperti biasa yaitu pukul 8.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB selama ramadhan. Pemkab Karawang tidak mengikuti surat edaran Gubernur Jawa Barat karena belum ada arahan dari Bupati Karawang, Aep Syaepuloh. “Belum ada arahan dari bupati makanya ASN Karawang masuk kerja seperti biasa meski ada edaran dari Gubernur,” kata H. Asep Aang usai memimpin apel pagi di halaman kantor bupati, Senin (3/3/25).
Menurut H.Asep Aang aturan jam kerja seperti biasa selama ramadhan bukan mengabaikan edaran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mengharuskan ASN di Jawa Barat masuk kerja mulai pukul 6.30 WIB.
Alasannya karena Bupati Karawang sudah mengeluarkan edaran terlebih dahulu yaitu masuk kerja ASN Karawang pukul 8.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.”Bupati Karawang sudah mengeluarkan surat edaran terlebih dahulu sebelum edaran gubernur,,” katanya.
Seperti diketahui Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengeluarkan surat edaran tentang penetapan jam kerja selama ramadhan 1446 Hijriah tahun 2025 dilingkungan Pemkab Karawang tertanggal 21 Februari 2025.
Sedangkan surat edaran Gubernur tanggal 25 Februari 2025. “Edaran bupati sudah lebih dahulu turun dibandingkan edaran dari Gubernur. Jadi kami masih menunggu arahan bupati terkait soal ini,” pungkasnya (*)