Soal Waktu Kerja PNS, Sekda Karawang Bantah Tidak ikuti Surat Edaran Gubernur Jabar, Ini Alasannya
0 minutes read
Pemkab Karawang mengabaikan edaran Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang meminta aparatur sipil negara (ASN) di Jawa Barat masuk kerja mulai pukul 6.30 WIB. Kemudian PNS di Kabupaten Karawang tetap mengikuti jam kerja mulai pukul 8.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB selama ramadhan.
Alasan Pemkab Karawang menerapkan jam kerja seperti biasa dan mengabaikan edaran gubernur karena dinilai terlambat.(3/3/25)
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang, H.Asep Aang Rahmatullah mengatakan PNS di Karawang masuk kerja seperti biasa yaitu pukul 8.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB selama ramadhan. Pemkab Karawa…
Alasan Pemkab Karawang menerapkan jam kerja seperti biasa dan mengabaikan edaran gubernur karena dinilai terlambat.(3/3/25)
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang, H.Asep Aang Rahmatullah mengatakan PNS di Karawang masuk kerja seperti biasa yaitu pukul 8.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB selama ramadhan. Pemkab Karawa…