BERITA TERBARU:
WEB UTAMA
Selama Dua Pekan Saja 37 Property Komersil di Bogor Disegel

Selama Dua Pekan Saja 37 Property Komersil di Bogor Disegel

Kementerian Kehutanan melalui Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan telah membentuk Satuan Tugas Penyelamatan Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada Daerah Aliran Sungai (DAS).

Penyegelan area di 2 titik di kawasan penambangan UPBE PT.Antam Pongkor yang beralih fungsi dan berpotensi merusak lingkungan

Sebanyak 37 Property (vila, resort, camping ground) di tertibkan dengan pencantuman papan segel di Kawasan Taman Nasional Gunuk Halimun Salak (TNGHS) sejak 3 hingga 17 Maret 2025.

Aksi itupun di lanjut dengan Penertiban tambang yang berada di daerah aliran sungai (DAS) Cisadane di Desa Bantar Karet Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor, Selasa (18/3/2025). Sebuah akses jalan di buka oleh pihak Pt. Antam yang berpotensi terhadap aksi perambahan hutan termasuk ancaman Penambang Emas Tanpa Izin atau Gurandil.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan pentingnya penertiban ini dalam upaya mencegah perusakan hutan dan upaya meminimalisir bencana hidrologi.

“Kami turut prihatin atas bencana hidrologi yang terjadi di beberapa wilayah Indonesia, khususnya di wilayah Jabodetabek. Banjir bandang di wilayah Puncak Cisarua serta banjir yang merendam beberapa wilayah di Bekasi dan Jakarta menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem hutan dan daerahaliran sungai,” tuturnya.

Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan Yazid Nurhuda sebagai Wakil Ketua Satgas PKH DAS mengatakan proses hukum akan ditempuh melalui upaya perdata, pidana, serta sanksi administratif, terhadap pihak-pihak yang terindikasi melakukan kegiatan yang tidak sesuai aturan dan peruntukkan kawasan dengan tetap mengedepankan pendekatan restorative justice.

“Kegiatan penertiban ini merupakan langkah konkret dalam melindungi dan memulihkan fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan bahwa kawasan hutan tetap terlindungi dari aktivitas yang tidak memiliki izin dan berpotensi merusak lingkungan,” pungkas Yazid.(*)
BERITA TERKINI
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
IKLAN