BREAKING NEWS

Presiden Prabowo : Pengumuman, Pencairan THR Minimal H-7 Lebaran

Presiden Prabowo Subianto menegaskan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1446H. Pemberian THR tersebut bagi pekerja swasta, BUMN dan BUMD.
"Saya meminta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri. Besarannya akan disampaikan dari Menteri Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran," kata Presiden Prabowo dalam keterangan di Istana Merdeka, Senin (10/3/2025).Presiden juga menyampaikan perhatian pemerintah kepada kurir dan pengemudi transportasi online. Ia juga meminta perusahaan untuk memberikan…
Halaman : 1 2
Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image