Polres Subang Tetapkan Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Jalancagak sebagai Tersangka
0 menit baca
Sat Reskrim Polres Subang, mengungkap kasus pengeroyokan yang melibatkan anggota ormas di wilayah Jalancagak. Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers, yang digelar di Mapolres Subang, Selasa (11/3/2025).
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengungkapkan, dalam kasus pengeroyokan tersebut, Polres Subang menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Kapolres menyebutkan, peristiwa pengeroyokan terjadi pada 24 Februari 2025 lalu, di depan Alun-Alun Jalancagak.
"Berawal dari ucapan korban, yang dianggap menantang para pelaku. Akibat kejadian ini, dua korban mengalami luka-luka dan telah menjalani visum," ujar AKBP Ariek.
Berdasarkan laporan polisi dan hasil penyelidikan, lanjut AKBP Ariek, keempat tersangk berinisial AS (33), DTK (24), FF (40), dan AR alias Selud (52), diamankan di Kapolres Subang, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersenut.
"Mereka kami dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman, maksimal lima tahun penjara," tegasnya.
Kapolres juga menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap segala bentuk aksi kekerasan, dan mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan bersama.
"Kami tak segan untuk menindak tegas, setiap perbuatan melawan hukum, dan kami imbau, agar masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban bersama," pungkas Kapolres.(*)