Polda Gorontalo Ungkap Pengoplosan Minyak Goreng Bersubsidi
0 menit baca
Polda Gorontalo mengungkap kasus penjualan minyak goreng oplosan bersubsidi Minyakita. Pengoplosan dilakukan tiga tersangka pemilik toko, di Dusun III Ipilo, Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.
Berdasarkan penyelidikan, para tersangka diduga mengoplos minyak goreng subsidi merek Minyakita, lalu memindahkannya ke dalam galon, dan dijual kembali tanpa label dan informasi terkait produk.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat bahwa ada penjual Minyakita dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), yaitu Rp17.000 per liter. Menindaklanjuti laporan, Tim Satgas Pangan Polda Gorontalo melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro, ketika ditemui RRI, Selasa (11/3/2025), menegaskan pihaknya menemukan praktik pemindahan minyak goreng ke dalam wadah tidak berstandar. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
"Kita berhasil mengamankan 544 dus Minyakita jenis bantal ukuran 1 liter, 27 dus ukuran 2 liter. Juga oplosan 38 galon ukuran 22 liter, serta galon kosong dan alat untuk mengoplos", ujarnya.
Dirinya mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan praktik curang dalam penjualan barang kebutuhan pokok. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli produk, pastikan produk memiliki label yang sesuai dengan standar dan tidak membeli dari sumber yang mencurigakan", ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan i serta ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.(*)