BREAKING NEWS

Pemerintah Segel 10 Lokasi Bangunan Liar di Hulu DAS Bekasi, Ini Datanya


 Kementrian Kehutanan RI Kembali melakukan penyegelan bangunan liar di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) yang berdampak pada terjadinya banjir di kawasan hilirnya.

Pemerintah Segel 10 Lokasi Bangunan Liar di Hulu DAS Bekasi

Penyegelan di DAS Bekasi yang berada di Sentul dan Jonggol Kabupaten Bogor, dengan obyek yang di segel di Kampung Banceuy Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang di atas lahan seluas 43 Hektar yang di dalamnya ada 8 bangunan vila termasuk 2 bangunan rumah makan yang di operasikan.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kementrian Kehutanan Rudianto Saragih Napitu mengungkapkan lebih dari separuh kawasan hulu sudah menjadi areal penggunaan lain alias beralih fungsi.

"Dari catatan mengatakan 11 ribu 153,11 hektar lahan di DAS Ciliwung masuh dalam penggunaan lain atau sekitar 73 % lahan sudah berubah menjadi areal penggunaan lain. Sementara 31% merupakan tutupan lahan kering dan 61 % merupakan areal tangkapan," jelasnya, Selasa (11/3/2025).

Sebanyak 10 lokasi bangunan yang di pasang plang oleh Kementrian Kehutanan yaitu :

1. Curug Ciherang : 1 papan peringatan

2. Foothills (50 Ha) Doghouse: 1 papan peringatan

3. Foothills gerbang: 1 papan peringatan

4. Camping ground sebelah foothills (20 Ha); 1 papan peringatan

5. Sentul paradise; 1 papan peringatan

6. Lewi hejo: 1 papan peringatan

7. Arwani green villa: 1 papan peringatan

8. Villa sebelah awania Garden Villa: 1 papan peringatan

9. Villa belakang awania Garden Villa 1 papan peringatan

10. Kanawa villa : 1 papan peringatan

Pemasangan plang penyegelan sebagai bentuk klarifikasi pemerintah kepada pengelola bangunan untuk membuktikan legalitasnya. Jika lebih dari 2 minggu tidak melakukan klarivikasi maka bangunan akan di bongkar oleh aparat penegak hukum.

Operasi ini dilakukan memastikan kawasan hutan kembali kepada fungsinya. Serta terjaga dari alih fungsi lahan yang tidak sesuai dan mengurangi risiko bencana ekologis akibat menurunnya daya dukung terhadap ekosistem.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dr. Dwi Januanto Nugroho menambahkan terjadinya perubahan daerah penggunaan pada DAS dan Hulu Sungai itupun menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir di kawasan hilir dan longsor di kawasan hulu.

“Penertiban ini bukan hanya soal menegakkan aturan, tetapi juga memastikan bahwa ekosistem hutan tetap terjaga dan mampu berfungsi sebagai daerah resapan air yang esensial dalam mencegah banjir serta longsor. Kami tidak akan segan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang dapat merusak keseimbangan lingkungan,” ujar Dwi Januanto.

Selain di kawasan tersebut bangunan Kementrian Kehutanan juga telah mendata sedikitnya 40 bangunan yang ada di Kawasan Puncak yang akan menjadi obyek penertiban. Salah satu yang paling ikonik adalah Rainbow Hills.(*)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image