Legislator: TNI Aktif di Kementerian Sudah Seharusnya Mundur
0 minutes read
Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, mengatakan prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian/lembaga sudah seharusnya mundur. Menurut dia, hal ini sesuai dengan peraturan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Demikian diungkapkan Hasanuddin pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin, Selasa (11/3/2025).
"Ya memang sudah seharusnya sesuai aturan perundang-undangan," ucapnya.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu menyatakan hal ini dapat menimbulkan pertanyaan tentang status dan kedudukan TNI.
"Nanti…
Demikian diungkapkan Hasanuddin pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin, Selasa (11/3/2025).
"Ya memang sudah seharusnya sesuai aturan perundang-undangan," ucapnya.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu menyatakan hal ini dapat menimbulkan pertanyaan tentang status dan kedudukan TNI.
"Nanti…