BERITA TERBARU:
WEB UTAMA
KPK Belum Periksa RK, " RIdwan Kamil Membantah Miliki Deposito 70 Milyar "

KPK Belum Periksa RK, " RIdwan Kamil Membantah Miliki Deposito 70 Milyar "

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil (RK). Rumah RK diketahui digeledah KPK terkait dugaan korupsi di bank Jawa Barat dan Banten (bjb).

Foto : Ridwan Kamil

"Sampai dengan saat ini belum terinfo yang bersangkutan dijadwalkan untuk pemanggilan. Namun, semua pihak yang oleh penyidik diduga memiliki keterlibatan, akan dilakukan pemanggilan," kata jubir KPK Tessa Mahardhika yang dikutip, Rabu (19/3/2025).

Apalagi, saat terjadi dugaan korupsi di bank bjb, RK menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat. "Terutama mereka-mereka yang dianggap penting dan dibutuhkan dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani," kata Tessa.

KPK akan mengonfirmasi barang sitaan dari rumah mantan Gubernur Jabar, (RK). Sebelumnya, rumah RK digeledah KPK terkait dugaan korupsi di Bank Jawa Barat dan Banten (BJB).

"Dan tentunya, dari penggeledahan itu kami menyita beberapa dokumen, dan juga barbuk elektronik. Untuk kepentingan itu, kami harus melakukan konfirmasi bersangkutan terkait dokumen-dokumen teesebut," kata Direktur penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya yang dikutip, Senin (17/3/2025).

Namun tak menjelaskan secara detail kapan pemanggilan terhadap Ridwan Kamil. "Nanti dikabari," katanya.

KPK resmi menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di bank bjb. Kelima tersangka yaitu, Yuddy Renaldi (YR) Mantan Dirut bank bjb, Widi Hartoto (WH) Pemimpin Divisi Corporate Sekretary bjb.

Serta tiga pihak swasta, Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH) dan R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK). "KPK per tanggal 27 Februari 2025 telah menerbitkan 5 buah Sprindik, nomor 13-17 untuk 5 orang tersangka," kata plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo digedung Merah Putih, Kamis (13/3/2025).

Pihak KPK menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini berlangsung selama periode 2021 sampai dengan pertengahan 2023. Pada saat itu, Divisi Corsec BJB merealisasikan anggaran untuk promosi umum dan produk bank senilai Rp409 miliar.

Namun, dari anggaran Rp409 miliar penempatan iklan itu, dipotong pajak menjadi sekitar Rp300 miliar. Hanya kurang lebih Rp100 miliar yang memang digunakan untuk penempatan iklan di media.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dalam proses penyidikan, KPK sudah menggeledah sejumlah tempat termasuk rumah kediaman Ridwan Kamil dan Kantor BJB di Bandung.

Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membantah bahwa memiliki deposito senilai Rp70 miliar yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.

“Deposito itu bukan milik kami. Tidak ada uang atau deposito kami yang disita saat itu,” kata Ridwan Kamil dalam keterangan yang diterima di Bandung, Selasa.

Ridwan Kamil juga menjelaskan bahwa saat menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, ia memiliki fungsi ex-officio dalam urusan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Biasanya, ia menerima laporan dari Kepala Biro BUMD atau Komisaris sebagai perwakilan gubernur. Namun, terkait kasus dugaan korupsi anggaran media di Bank BJB, ia mengaku tidak pernah mendapatkan laporan apa pun.

“Untuk masalah ini, saya tidak pernah mendapat laporan, sehingga saya tidak mengetahui perihal yang menjadi masalah hari ini,” kata dia.(*)
BERITA TERKINI
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
IKLAN