Korupsi Dana Desa, Oknum Sekdes Tanjung Ditahan Kejaksaan
Kejaksaan Negeri Rembang menahan tersangka berinisial AFA, oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Tanjung Kecamatan Sulang, Rabu (12/3/2025). AFA ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2024.
![]() |
Oknum Sekdes Tanjung Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang ditahan Kejaksaan setelah gelapkan uang Dana Desa. (Foto: Kejaksaan Negeri Rembang) |
Menurut informasi dari Pemdes Tanjung, Dana Desa yang digelapkan sekitar Rp 444 juta, tetapi angka tersebut bisa saja berubah, karena saat ini tengah dilakukan penghitungan kerugian. Berdasarkan informasi yang diperoleh Kejaksaan dari AFA, uang ratusan juta itu sebagian besar habis digunakan untuk judi online.
Kepala Kejaksaan Negeri Rembang, I Wayan Eka Widdyara melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Rembang, Yusni Febriansyah Efendi menjelaskan, beberapa waktu lalu, pihaknya sudah tiga kali memanggil yang bersangkutan. Tersangka dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, tetapi tidak kunjung datang memenuhi panggilan.
"Setelah lama tidak berada di Rembang, pada Rabu(12/3/2025) siang. Kejaksaan mendapatkan informasi, jika yang bersangkutan berada di rumahnya Tanjung. Tim penyidik bersama Tim Intelijen melakukan penjemputan, untuk pemeriksaan, " ujarnya.
Lantaran memenuhi dua alat bukti, AFA ditahan ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Rembang selama 20 hari ke depan untuk memudahkan penyidikan. “Kami akan berupaya untuk segera melimpahkan berkas, menuju ke persidangan Tipikor Semarang," katanya.
Sebelum kasus ini disidik Kejaksaan Negeri, ternyata pihak Desa Tanjung sudah berupaya menyelesaikan penggelapan dana desa, melalui jalur kekeluargaan. Akan tetapi, AFA ternyata tidak mampu mengembalikan uang yang digunakan.(*)