KemenPANRB Tegaskan Pengangkatan CPNS Oktober 2025, PPPK Maret 2026
0 menit baca
Pemerintah telah menetapkan jadwal pengangkatan CPNS 2024 akan dilakukan pada bulan 1 Oktober 2025. Selain itu, pemerintah juga telah memutuskan jadwal pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 pada 1 Maret 2026.
Demikian disampaikan Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja melalui YouTube Kementerian PANRB Kamis (6/3/2025) malam. Saat ini peserta CPNS 2024 yang lolos sedang dalam masa usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Setelahnya, pemerintah akan melakukan pengangkatan CPNS 2024 yang ditandai dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari masing-masing instansi. Menteri PANRB, Rini Widyantini menegaskan jadwal pengangkatan CPNS 2024 ini bukan ditunda melainkan disesuaikan.
Tujuannya, yaitu agar semua CPNS bisa diangkat secara bersamaan. "DPR sama pemerintah sudah sepakat untuk semuanya akan diselesaikan Oktober," ujar Rini pada Rabu (5/3/2025).
Keputusan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan kebutuhan penataan serta penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mendukung program pembangunan. Sebab, saat ini terdapat sejumlah tantangan dalam proses pengadaan CASN dan penataan ASN secara menyeluruh.
Salah satunya, beberapa instansi daerah menunda penyelesaian dan pengadaan CPNS. Ada pula instansi yang tidak mengusulkan formasi sesuai kualifikasi pendidikan dan jabatan bagi pelamar yang sudah terdata di database BKN.
Lebih lanjut, Rini menegaskan penyesuaian jadwal pengangkatan CPNS bukan dikarenakan kebijakan efisiensi anggaran yang ditetapkan pemerintah sebelumnya. Dipastikan pelamar yang lolos seleksi CASN 2024 akan diangkat sebagai ASN.
"Memastikan bagi pelamar yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi CASN tetap diangkat sebagai pegawai ASN," katanya.
Berdasarkan Surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024, usul penetapan NIP CPNS 2025 berlangsung pada 22 Februari sampai 23 Maret 2025. Tahap ini merupakan bagian penting dalam rangkaian penerimaan CPNS 2024.
Mengutip laman BKN Palembang, usul penetapan NIP dilakukan oleh instansi melakukan verifikasi dokumen terlebih dahulu. Jika terdapat dokumen yang harus diperbaiki, instansi akan langsung menghubungi peserta.
Setelahnya, instansi mengajukan usul penetapan NIP dengan kelengkapan dokumen peserta ke BKN. Jika berkas memenuhi syarat, BKN akan menerbitkan persetujuan teknis, kemudian instansi mengeluarkan SK.
SK tersebut merupakan tanda resmi peserta diangkat sebagai PNS sesuai dengan peraturan yang berlaku. SK juga menjadi dasar bagi pegawai untuk memulai tugasnya di instansi yang bersangkutan.(*)