BREAKING NEWS

Keluarga TKW di Karawang Meminta Presiden Prabowo Membantu Membebasakan Susanti dari Hukuman Pancung


 Susanti bin Mahfudz sesorang TKW asal Desa Cikarang, Kecamatan Cilamaya Wetan, Karawang, Jawa Barat, tak lama lagi akan menjalani hukum pancung di Timur Tengah,(9/3/25).

Foto : Mahfudz, bapak dari TKW Susanti asal Karawang

Peristiwa tersebut dialami yang bersangkutan setelah dituding membunuh anak majikannya, Khalid Bin Obaid Al Otobi, pada 20 November 2009 silam.

Susanti divonis hukum pancung oleh pihak pengadilan kerajaan Arab Saudi pada 2011 lalu, dan akan dieksekusinya . pada 9 April 2025 mendatang.

Kala itu presiden Jokowi telah mengirim surat permintaan maaf kepada keluarga korban Khalid Bin Obaid Al Otobi dan hasilnya mendapatkan penangguhan eksekuasi. Lalu untuk hukuman pancungnya, mereka meminta denda seebsar 120 milyar dan jika itu terpenuhi barulah Susanti akan dibebaskan dari hukuman, ungkap Mahfudz, saat ditemui awak media. pada Minggu malam, (9/3/2025).

Jelaskanya pula, " Pihak KBRI di Arab Saudi juga telah melakukan pendekatan kepada pihak keluarga korban disana dengan tujuan memintakan pengampunan untuk Susanti. Namun hasilnya tetap harus ada uang denda sebesar 120 milyar rupiah kalau ingin Susanti dibebaskan ".

Menurut kabar lain, sambung Mahfudz , pihak pemerintah RI telah mengumpulkan dana sekitar 2,7 milyar rupiah demi pembebasan Susanti namun sampai saat ini belum ada kejelasan dan tindaklajutnya.

Mahfudz juga meminta bantuan kepada pemerintahan dalam hal ini kepada  Pemkab Karawang, Pemprov Jabar dan Presiden Prabowo agar bisa membebaskan anaknya, Susanti .

Saya berharap kepada pemerintahan dari Karawang,Jabar hingga Presiden bisa membantu anak saya terlepas dari hukuman pancung yang akan dijalaninya pada 9 April 2025 mendatang, pungkasnya.(Rls).

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image