
Kejari Bogor Bebaskan Pelaku Pidana Melalui RJ
0 menit baca
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor akhirnya membebaskan 2 tersangka pelaku pidana umum melalui Restorative Justice (RJ) setelah menjalankan kurang lebih 2 bulan tahanan.
Ke 2 Tersangka tersebut adalah Aulia Ikbal pedagang ikan hias dengan jerat Pidana Pasar 480 Warga Kampung Cibogo Parigi Desa dan Kecamatan Ciseeng.
Ke dua tersangka adalah Dayat Aififudin pedagang Cilok warga Leuwiliang Kabupaten Bogor, kemudian Aulia Ikbal (31) pedagang ikan hias asal Ciseeng Kabupaten Bogor.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Agung Ary Kesuma mengungkapkan, 2 tersangka yang di bebaskan didasarkan pada saling memaafkannya korban dan pelaku dan ada pertimbangan khusus Jaksa dalam menghentikan perkara.
" Jadi sesuai dengan pertimbangan kebijaksanaan, kedua tersangka melakukan perbuatan pidana karena terpaksa, keduanya kepala keluarga yang menghidupi keluarganya, tersangka ditangkap karena menjadi penadah ikan hias dijerat dengan Pasal 480 KUHP dan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang dijerat dengan Pasal 362 KUHP," ujar Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bogor Agung Ary Kesuma, Kamis (20/3/ 2025).
Aulia Ikbal (31) pedagang ikan hias terjerat dalam kasus penadahan jenis ikan hias koi sebanyak 500 ekor akhirnya di bebaskan.
Aulia di dakwa sebagai penadah ikan hias dari tindak kejahatan yang di lakukan pamannya sendiri , dengan dasar memiliki istri yang hamil tua dan anak yang masih kecil.
Auliya pedagang ikan hias di Parung Bogor di bebaskan dari jeratan pidana karena koperatif dan di paksa menjual ikan hias dengan harga murah.
Dakwaan sebagai penadah pun di sanksikan penyidik kejaksaan karena memang profesinya sebagai penjual ikan hias.
" Saya ga tau itu hasil curian Paman Saya, terpaksa karena Istri hamil tua dan saya belum jual semuanya , saya janji ga akan tergiur barang murah, saya mau kerja yang lain," ujar Auliya sembari memeluk Istrinya yang sedang hamil tua.
Begitupun Dengan Dayat Afifudin pedagang Cilok asal Cibungbulang Bogor. Dayat Melakukan pencurian sepeda motor di Desa Cipayung Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor.
Dayat mencuri di saat dirinya tidak jadi mendapatkan pekerjaan yang di janjikan rekannya di sebuah restoran di Puncak Bogor.
Pada saat itu Dayat di hasut rekannya yang kini DPO Bernama Baron untuk membawa kabur sepeda motor milik sesorang di kampung Cibogo. Namun naas pada saat Dayat melakukan aksinya segera di ketahui oleh pemilik dan warga hingga akhirnya di hakimi massa.
"Saya tadinya di janjiin kerja di Cimory, oas sampai sana ga ada siapa siapa, saya di suruh bawa pulang motor orang di kira saya nyuri sama warga, Alhamdulillah berkat saya berdoa Sama Allah akhirnya di bebaskan," ucap Dayat.
Dayat memiliki anak perempuan berusia 5 tahun dengan kondisi berkebutuhan khusus .
Upaya pencurian yang di lakukan masih dalam kategori percobaan pencurian. Melihat keadaan keluarga dan Dayat yang tidak bekerja dengan menghidupi Istri dan 4 anaknya, penghentian hukuman terhadap Dayat layak di berikan.
Kedua keluarga itupun akhirnya berkumoul setelah terpisah 2 bulan dan mengakhirinya dengan makan bersama di pelataran Kantor Kejaksaan Kabupaten Bogor di Cibinong.(*)