Kasus Foto Viral Saat Pilkada 2024, DKPP Periksa KPU dan Bawaslu Kabupaten Karawang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)menggelar sidang pemeriksaan terhadap dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), yaitu perkara nomor 283-PKE-DKPP/XI/2024 dan 289-PKE-DKPP/XI/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Bandung pada Rabu kemarin, (5/3/2025).
Perkara 283-PKE-DKPP/XI/2024 diadukan oleh Elam Jajang Lesmana. Sedangkan perkara 289-PKE-DKPP/XI/2024 diadukan oleh Sofiyan dan Karyanto.(8/3/25)
Para pengadu di dua perkara di atas sama-sama mengadukan Ketua KPU Kabupaten Karawang, Mari Fitriana. Selain itu para pengadu juga mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang,Engkus Kusnadi, dan empat orang anggotanya, yakni; Ade Permana, Adnan Maushufi, Ahmad Safei, dan Rizal Fuad Muttaqim.
Pengadu mendalilkan Ketua KPU Kabupaten Karawang, Mari Fitriani, tidak netral sebagai penyelenggara pemilu karena diduga telah bertemu dan makan bersama dengan salah satu pasang calon (paslon) bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024.
“Hal ini sempat viral di media sosial dan media online, mereka terliat melakukan makan bersama di rest area kilometer 97,” ungkap Elam Jajang Lesmana.
Para pengadu juga menduga ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Karawang tidak profesional karena tidak menangani dugaan pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh Mari Fitriana.
Menurut Elam, seharusnya Bawaslu Kabupaten Karawang melakukan tindakan saat berita pertemuan itu viral atau menjadi pembicaraan publik.
“Seharusnya Bawaslu Kabupaten Karawang dapat bertindak dan menjadikan kejadian tersebut sebuah temuan dan menggunakan fungsi pengawasannya,” tutur Elam.
Jawaban Teradu
Mari Fitriana membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu.
Ia membenarkan foto yang tersebar di media sosial adalah foto dirinya. Namun, ia menerangkan bahwa pada saat itu pihaknya bertemu dengan Cabup/Cawabup Kabupaten Karawang secara tidak sengaja.
“Kami memang bertemu dan duduk satu meja, tapi itu hanya sebentar sekali dan tidak ada obrolan terkait politik,” tutur Mari.
Sementara, Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang, Engkus Kusnadi, juga membantah aduan yang disampaikan oleh pengadu. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan tindaklanjut dan penelusuran atas kejadian yang disampaikan oleh pengadu.
Menurut Engkus, dalam hasil penelusuran tersebut ditemukan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Karawang.
“Kami sudah lakukan semua proses dan hasilnya kami sampaikan dalam bentuk rekomendasi ke DKPP untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Perbawaslu,” Engkus menjelaskan.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito, yang didampingi oleh tiga anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Barat: Martinus Basuki Herlambang (unsur masyarakat), Hari Nazarudin (unsur KPU), dan Harminus Koto (unsur Bawaslu). [*]