BREAKING NEWS

Jangan Melawan Arus Untuk Semua Tempat Hiburan Malam di Karawang Selama Bulan Ramadhan Wajib Tutup! Jika Melanggar Pasti Kena Sanksi Berat


 Pemkab Karawang melalui Satpol PP Kabupaten Karawang, Jabar menegaskan perkara larangan operasional tempat hiburan malam (THM) selama bulan suci Ramadhan wajib tutup atau menghentikan aktivitasnya, (1/3/25).


Satpol PP Kabupaten Karawang lewat Kasi OpsdalnTata Suparta tandaskannbahwa sudah ada surat edaran tersebut disampaikan kepada seluruh pengelola tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Karawang. 

Termasuk menempelkan surat pemberitahuan larangan beroperasi di area tempat hiburan malam. Hal ini ditempuh sekaligus pemberitahuan agar tidak ada alasan bagi pengelola tempat hiburan malam di Karawang untuk melanggar,ungkapnya pula.

Masih Menurut Tata Suprat, penyebaran surat edaran terkaiy juga bertujuan untuk memastikan kepatuhan para pemilik usaha atau pengelola tempat hiburan malam di Karawang terkait dengan aturan selama Ramadhan yang telah ditetapkan pemerintah.

Nantinya selama Ramadhan, kami dari Satpol PP kabupaten dan kecamatan akan melakukan pengawasan, untuk memantau tingkat kepatuhan pelaku usaha tempat hiburan malam terkait dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah," tegasnya.

Katagori tempat hiburan malam tersebut di antaranya diskotik, klub malam, tempat karaoke, spa dan massage.

Sekda Karawang H. Asep Aang Rahmatullah sebelumnya menyampaikan bahwa seluruh tempat hiburan malam di Karawang harus tutup atau tidak boleh beroperasi selama bulan suci Ramadhan.(18/2/25).
Foto ilustrasi Tempat Hiburan Malam di pusat kota Katawang

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 398 tahun 2025 tentang Himbauan Selama Ramadhan 1446 H/2025 M.

Meski tempat usahanya tidak boleh beroperasi, tapi Pemkab Karawang mewajibkan agar pengelola tempat hiburan malam untuk tetap membayar upah dan hak-hak para pegawainya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk memberikan tunjangan hari raya.(*)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image