BREAKING NEWS

Jangan Berdasarkan Kebencian dan Tak Buat Konflik Internal, Pemerhati: Mutasi ASN Harus Sesuai Prosedur


 Dosen Fakultas Hukum Universitas Painan Banten, Rasman Habeahan mengatakan, mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan dinamika di kementerian/lembaga. Namun, kerap kali mutasi ASN menjadi problematika meskipun sudah ada aturan dan SOP-nya.


"Peraturan perundang-undangan telah mengatur secara rinci skema pelaksanaan mutasi. Namun masih banyak ditemukan pelaksanaan mutasi yang tidak sesuai prosedur dan dilakukan secara sewenang-wenang," kata Rasman dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Senin (10/3/2025).

Menurutnya, pemindahan ASN sebaiknya dilakukan melalui prosedur yang menggunakan standar umum. Jadi, bukan atas dasar kebencian atau suka tidak suka,

"Karena gaji ASN berasal dari APBN. Sehingga pegawai itu tidak dapat disamakan dengan sebuah perusahaan milik keluarga," katanya, menekankan.

Hal itu disampaikan Rasman menanggapi adanya mutasi ASN di lingkungan Kementerian Perhubungan beberapa bulan silam yang masih menyisakan konflik internal. "Sebaiknya Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dapat memberikan kepastian dan pemahaman terhadap bawahannya yang abai terhadap prosedur itu," ujarnya.

Pegiat Hukum, Irwan Abdul Hamid mengatakan, Menhub Dudy Purwagandhi harus bertindak tegas terhadap dugaan konflik kepentingan di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla). Konflik kepentingan yang terendus sejak tahun 2022 ini dinilai belum terselesaikan, bahkan staf yang menyuarakan adanya konflik kepentingan tersebut justru dimutasi.

"Penyalahgunaan wewenang atasan tentu bertentangan dengan pasal-pasal yang mengatur tentang etika dan integritas pejabat publik. Untuk itu, tindakan tegas dari Menteri Perhubungan sangat diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi tersebut," kata Irwan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 24 ayat 1 huruf e, ASN wajib bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI. Namun, jika mutasi tersebut tidak jelas pola karirnya, maka ASN yang bersangkutan tidak akan produktif.

“ASN ini memiliki harapan besar untuk membangun karirnya di Kemenhub tingkat pusat. Dalam hal ini bertujuan untuk berkontribusi di berbagai daerah," ujarnya.

Selain itu, juga terdapat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan. Dalam hal ini mengamanatkan agar Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Kemenhub memberikan perhatian terhadap keluhan ASN.
Foto ilustrasi PNS berbaris

“Seharusnya, keluhan ASN ini ditindaklanjuti dengan investigasi yang transparan. Bukan malah dimutasi yang tidak jelas pola karirnya," ucapnya.(*)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image