BREAKING NEWS

Ini Syarat Khusus SPMB 2025 Jalur Domisili dan Afirmasi


 Para calon siswa yang ingin mendaftar Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025, wajib memperhatikan berbagai persyaratannya. Salah satu persyaratan yang perlu diperhatikan, yakni syarat khusus SPMB 2025 yang ditetapkan Kemendikdasmen. 

Foto ilustrasi: SDN Nagasari 6 Karawang,Jawa Barat

Simak syarat khusus SPMB 2025 jalur domisili dan jalur afirmasi, mengutip aturan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Syarat khusus SPMB dijabarkan lebih lengkap per jalur penerimaan, dikutip dari dokumen yang dibagikan Kemendikdasmen pada, Selasa (4/3/2025). 

Jalur Domisili

1. Harus memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.

2. Nama orang tua/wali calon murid yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.

3. Nama orang tua/wali calon murid boleh berbeda dengan KK terbaru, asal siswa memenuhi keadaan:

* Orang tua/wali meninggal dunia

* Orang tua/wali bercerai

* Kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) sebelum tanggal penerbitan KK terbaru.

4. Orang tua/wali calon murid yang meninggal dunia atau bercerai harus dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.

5. Jika KK tidak ada karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili. Keadaan tertentu yang dimaksud berkaitan dengan:

* Bencana alam

* Bencana sosial

6. Surat keterangan domisili harus dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid.

7. Surat keterangan domisili harus memuat keterangan seperti:

* Siswa tinggal di daerah domisili paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.

* Jenis bencana yang dialami. 

Jalur Afirmasi

1. Dari Keluarga Ekonomi Tidak Mampu

Jalur afirmasi bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu harus memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah. Kriterianya yakni:

* Berdasarkan data terpadu Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

* Tidak dapat berupa kartu keikutsertaan program jaminan kesehatan nasional dan/atau surat keterangan tidak mampu.

2. Penyandang Disabilitas

Calon murid penyandang disabilitas harus memiliki:

* Kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

* Surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.(*)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image