BERITA TERBARU:
WEB UTAMA
Ini Alasan Mendasar KDM Membuat Pemutihan Pajak di Jabar

Ini Alasan Mendasar KDM Membuat Pemutihan Pajak di Jabar

 Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkapkan banyak masyarakat enggan membayar pajak kendaraan. Ini dikarenakan tunggakannya sudah menumpuk sehingga mereka tidak mampu membayar.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

Karenanya, Dedi mengeluarkan kebijakan untuk menghapuskan seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor di wilayah Jawa Barat. Ia pun mengaku tak masalah atas hilangnya potensi pendapatan daerah akibat kebijakan tersebut.

Dedi mengajak agar jangan berpikir soal kehilangan potensi. Karena, penghapusan pajak justru akan menciptakan pembayar pajak baru.

"Logikanya jangan potensi kehilangan pajak, tapi mendapatkan yang baru. Karena dia tidak bisa (mampu) bayar, dengan ini bisa ada pemotongan dan stimulus untuk semangat membayar pajak," kata Dedi, di Bandung, Rabu (19/3/2025).

Diketahui, Gubernur Jawa Barat mengeluarkan kebijakan untuk menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor. Baik, kendaraan roda dua maupun roda empat.

Kebijakan ini berlaku bagi masyarakat yang belum membayarkan kewajiban pajak hingga tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan jumlah tahun. Menurut Dedi, ini berlaku untuk semua kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya.

Ia juga menyampaikan, kebijakan ini berlaku dalam membebaskan tunggakan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat. Serta, badan usaha yang memiliki atau menguasai kendaraan.

Masyarakat, kata Dedi, diberi kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya mulai 20 Maret-6 Juni 2025. Syaratnya, hanya dengan membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.

"Kami Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni, memaafkan seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotornya. Tetapi, setelah lebaran mohon diperpanjang," ujarnya.

Dedi mengingatkan bahwa pajak kendaraan memiliki peran penting dalam pembangunan infrastruktur, termasuk perbaikan jalan. Menurutnya, setelah masa penghapusan tunggakan ini berakhir, kendaraan yang belum membayar pajak tidak akan diizinkan melintas di jalan raya di seluruh Jawa Barat.(*)
BERITA TERKINI
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
IKLAN