Cuti Bersama, Ini Pesan MenPANRB untuk Pelayanan Publik
0 menit baca
Menteri PANRB menerbitkan SE Nomor 2/2025 tentang penyesuaian tugas kedinasan ASN dan pelayanan publik saat libur nasional. SE ini mencakup Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idulfitri 1446 H.
Menteri PANRB Rini Widyantini mengatakan, selama penyesuaian tugas, pimpinan instansi membagi pegawai untuk bekerja WFO, WFH, atau WFA. "Pembagian ini juga disesuaikan dengan jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan." ujarnya dikutip, Kamis (6/3/2025).
Rini juga menandatangani SE tersebut untuk meningkatkan produktivitas pemerintahan. Selain itu, aturan ini bertujuan memastikan kelancaran pelayanan publik dan mobilitas masyarakat.
SE tersebut mengatur penyesuaian tugas kedinasan selama empat hari sebelum libur Nyepi dan Idulfitri 1446 H. Penyesuaian berlaku dari Senin, 24 Maret 2025, hingga Kamis, 27 Maret 2025.
SE ini juga menegaskan bahwa pimpinan instansi harus menjaga kelancaran pemerintahan selama penyesuaian tugas kedinasan. Selain itu, pelayanan publik tetap harus berjalan tanpa hambatan bagi masyarakat.
Pimpinan instansi pemerintah diminta memastikan layanan publik esensial tetap berjalan dan mudah diakses oleh masyarakat. Langkah ini bertujuan agar kebutuhan publik tetap terpenuhi tanpa hambatan.
Layanan yang harus diperhatikan mencakup kesehatan, transportasi, dan keamanan, serta fasilitas bagi kelompok rentan. Kelompok ini mencakup penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak.
Rini menegaskan, bahwa selama penyesuaian tugas, instansi pemerintah harus tetap membuka akses pengaduan publik. Pengaduan dapat disampaikan melalui www.lapor.go.id, tatap muka, atau media lainnya.(*)