BKPSDM Karawang Nonaktifkan Oknum Pejabat ASN Terlibat di Aksi Main Hakim Sendiri
0 menit baca
Usai viralnya sejumlah video amatir yang beredar diberbagai platform media sosial terkait dengan adanya aksi main hakim sendiri terhadap kedua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor hingga mengakibatkan satu diantaranya tewas akibat amukan yang turut serta dilakukan oleh dua orang berseragam sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Karawang, akhirmya kini sang oknum ASN tersebut telah resmi dinonaktifkan.
Demikian pernyataan itu disampaikan oleh Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang, Gery Samrodi saat ditemui wartawan Kantor Berita RMOL.Jabar di ruang kerjanya pada Rabu (12/3) pagi.
Dikatakan Gery mengungkapkan, bahwa penonaktifan tersebut dilakukan setelah pihaknya memanggil camat yang menjadi atasan langsung dari sang oknum ASN itu. Sebab menurutnya, sanksi penonaktifan ini merupakan buntut dari keterlibatan yang bersangkutan di dalam video aksi main hakimnya terhadap ke dua terduga pelaku curanmor di Karawang baru-baru ini.
"Terkait dengan viralnya video oknum ASN yang terlibat di dalamnya itu, kami sudah memanggil Camat Cilebar selaku pimpinan langsung dari yang bersangkutan. Setelah kami cek, rupanya yang bersangkutan ini memang merupakan seseorang yang berstatus sebagai ASN," kata Gery.
Seperti diketahui bersama, adanya aksi main hakim sendiri yang dilakukan oleh sejumlah massa terhadap dua orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang tertangkap tangan sedang melancarkan aksi pencuriannya di Desa Tanjungsari, Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang pada Senin (10/3/2025) kemarin ini, telah membuat geger masyarakat luas lantaran salah satu dari dua terduga pelaku curanmor itu dikabarkan tewas usai mendapatkan berbagai macam siksaan dari aksi main hakim yang dilakukan oleh masyarakat disekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Adapun yang lebih mengejutkan lagi di dalam kerumunan massa yang tengah menghakimi dua terduga pelaku curanmor ini, terdapat dua orang berbaju kedinasan layaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS) berwarna coklat yang turut serta dalam aksi kekerasan tersebut.
Dari data informasi yang diperoleh dari pihak BKPSDM Kabupaten Karawang, Gery mengungkapkan bahwa oknum ASN ini merupakan seseorang yang ternyata menjabat sebagai seorang Kepala Seksi Yanum (Pelayanan Umum) di Kecamatan Cilebar bernama KS.
Ironisnya lagi, rupanya KS juga diketahui merangkap jabatan sebagai seorang Pelaksana Tugas (Plt) Mantri Polisi (MP) di Kecamatan Cilebar. "Berdasarkan keterangan Camat Cilebar, bahwa yang bersangkutan pada saat melakukan pengeroyokan terhadap kedua terduga pencuri sepeda motor itu, sedang diperintahkan oleh camat untuk mengikuti rapat di Pemda bersama Kabag Kesra," jelas Gery.
Namun bukannya mengikuti rapat, lanjut Gery menerangkan, KS malah melihat kerumunan warga yang sedang menghakimi kedua terduga pencuri, dan ikut serta dalam peristiwa tersebut. Dalam sejumlah video amatir yang telah beredar luas, Kasro tampak mengikat salah satu terduga pencuri dan menyeretnya menggunakan sepeda motor.
"Atas peristiwa ini, dengan tegas kami telah menonaktifkan jabatan yang bersangkutan untuk sementara waktu. Dan terkait dengan sanksi lainnya untuk statusnya sebagai ASN pun, tentunya akan diproses setelah ada ketetapan putusan hukum yang inkrah, sehingga untuk saat ini kami masih menunggu proses hukum yang masih terus berproses sampai dengan saat ini," jelasnya.
Gery menjelaskan bahwa jika KS terbukti bersalah dan dihukum pidana dengan hukuman kurang dari dua tahun, statusnya sebagai ASN masih tetap berlaku dan ia hanya akan mendapat sanksi administratif seperti demosi atau penurunan golongan. Namun, jika hukuman pidana yang dijatuhkan lebih dari dua tahun, termasuk untuk pidana berat, KS akan dipecat secara tidak hormat.
"Proses hukum harus selesai dulu, setelah mendapat putusan inkrah, baru bisa diproses untuk sanksi status ASN-nya. Jika hukuman pidananya di bawah dua tahun, yang bersangkutan tetap ASN dan hanya mendapatkan sanksi demosi saja. Tetapi jika lebih dari dua tahun, sanksi pidananya sudah jelas, yaitu pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH)," ungkap Gery menegaskan.
Selain KS, terdapat satu orang lagi yang mengenakan seragam ASN yang turut menghakimi kedua terduga pelaku. Orang tersebut merupakan seorang tenaga honorer yang berprofesi sebagai guru di SDN Pagadungan 1. "Yang satu lagi adalah tenaga honorer. Data terkait orang ini tidak ada di kami karena mungkin baru menjadi honorer kurang dari dua tahun, biasanya memang belum masuk data kami," kata Gery.
Akibat aksi kedua orang berseragam ASN melakukan aksi main hakimnya bersama sejumlah warga lainnya dengan melakukan sejumlah aksi penganiayaan, dan penyiksaannya itu dengan cara mengikat, menyeret, hingga melindas salah satu kepala dari seorang terduga pelaku curanmor dengan menggunakan sepeda motornya itu mengakibatkan korban meninggal dunia (MD).
"Terkait sanksi terhadap guru honorer tersebut, bahwa kewenangan untuk melakukan pemberhentiannya itu ada pada pihak kepala sekolah yang menjadi tempat ia mengajar. Namun demikian juga, bahwa BKPSDM dapat merekomendasikan pemberhentian jika terbukti melakukan tindak pidana," pungkasnya.(*)