
BKPSDM Ingatkan, Bupati Karawang Melarang PNS Mengunakan Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran!
Bupati Karawang Aep Syaepuloh melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran.
"ASN dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik karena mobil dinas itu harus untuk kepentingan dinas pemerintah, sedangkan mudik itu kepentingan pribadi," kata Bupati di Karawang, Sabtu.
Larangan penggunaan mobil dinas itu, kata dia, untuk memastikan penggunaan fasilitas negara tetap sesuai dengan aturan atau ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut juga bagian dari upaya menekankan pentingnya menjaga integritas dan disiplin dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara.
Menurut dia, penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi, termasuk mudik, bisa berdampak negatif pada citra pemerintahan dan penggunaan anggaran negara.
"Saya sudah berkomunikasi dengan Sekda untuk memastikan agar seluruh ASN memahami kebijakan ini dan menjalankannya dengan baik," katanya.
Aep Syaepuloh berharap semua pihak dapat mematuhi aturan tersebut demi menjaga kedisiplinan dan efisiensi penggunaan sumber daya negara.
Bupati juga meminta agar setiap pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Karawang mengawasi dan mengingatkan pegawainya terkait dengan larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik.
"Mobil dinas itu adalah fasilitas untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintah, bukan untuk kepentingan pribadi. Kami ingin ASN di Karawang tetap profesional dan tidak menyalahgunakan fasilitas negara," katanya.
Ia juga menekankan bahwa kebijakan tersebut bukan hanya untuk menjaga tata kelola yang baik, melainkan juga untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang atau fasilitas yang seharusnya digunakan untuk tugas pemerintahan.
Sebelumnya BKPSDM Karawang, Kendaraan dinas harus digunakan untuk keperluan dinas, tidak boleh untuk keperluan pribadi," kata Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Gerry Sigit Samrodi, di Karawang
Ia mengatakan bahwa kendaraan dinas ini tidak hanya meliputi mobil. Namun juga termasuk sepeda motor.
Sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, ada larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik bagi pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara.
Disebutkan, bagi aparatur sipil negara yang masih menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, maka bisa dikenakan sanksi. Namun sanksinya itu disesuaikan dengan kesalahan dan klarifikasi.(*)
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS disebutkan bahwa kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.
Selanjutnya, bagi ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas bisa dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pemerintah pusat juga sebelumnya telah menyampaikan imbauan agar aparatur sipil negara di berbagai daerah seluruh Indonesia tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.
Ia berharap agar seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang mematuhi ketentuan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran. Sehingga tidak ada pegawai Pemkab yang disanksi atas pelanggaran itu. (*)