BAZNAS Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2025
0 menit baca
Kementerian Agama RI (Kemenag) mewajibkan setiap Muslim untuk membayar zakat fitrah. Jumlahnya bervariasi sesuai dengan harga bahan pokok di masing-masing daerah.Zakat fitrah wajib dibayarkan sebelum salat Idulfitri. Kemenag menganjurkan umat Islam membayarnya sejak awal Ramadan.
Zakat fitrah bisa dibayarkan dengan beras atau uang tunai. Jika menggunakan beras, kualitasnya harus setara dengan yang dikonsumsi sehari-hari.Melansir laman resmi BAZNAS, Senin (10/3/2025), lembaga tersebut telah menetapkan besaran zakat fitrah 2025. Untuk Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi sebesar Rp47.00…
Zakat fitrah bisa dibayarkan dengan beras atau uang tunai. Jika menggunakan beras, kualitasnya harus setara dengan yang dikonsumsi sehari-hari.Melansir laman resmi BAZNAS, Senin (10/3/2025), lembaga tersebut telah menetapkan besaran zakat fitrah 2025. Untuk Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi sebesar Rp47.00…