
Bagaimana Nasib Perangkat Desa, DPRD Sebut Belum Ketemu Dasar Hukumnya Untuk Peneribitan NIPD di Karawang
Komisi I DPRD Kabupaten Karawang instruksikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) untuk menempuh mekanisme mencari dasar penerbitan regulasi turunan dari UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perangkat Desa.(20/3/25).
Hal tersebut disampaikan langsung Ketua Komisi 1 DPRD kabupaten Karawang H. Saepudin Zuhri saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) dengan PPDI yang menuntut agar dikeluarkannya Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) dan adanya penerbitan Perda tentang Perangkat Desa supaya setiap Kepala Desa dalam memberhentikan perangkat tidak sebelah pihaktapi harus menempuh mekanisme pemberhentian yang sesuai dengan peraturan
Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Zuhri menyampaikan bahwa DPRD Karawang tahun 2024 telah melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Tasikmalaya, yang bertujuan untuk study banding dalam penerbitan Perda dan NIPD.
“Yang kami dapatkan bahwasanya NIPD tersebut tidak menggunakan Perda atau Perbup tetapi Surat Keputusan atau SK, makanya sampai sekarang kami belum bisa menerbitkan Perda tentang perangkat Desa,” ujar Saepudin Zuhri.
Meski demikian, pihaknya akan terus menampung segala masukan dari pihak pemerintah daerah dan juga PPDI untuk terus menempuh dengan cara apapun. Sehingga yang diharapkan PPDI regulasi tersebut dapat terealisasi.
Sekretaris PPDI, Aan Karyanto mengatakan sampai sekarang PPDI setiap tahunnya datangi DPRD dan hari ini tahun ke 4 pihaknya mengadakan RDP dengan tuntutan yang sama.
“Kami pastikan PPDI tidak akan berhenti berteriak untuk menyuarakan tuntutan,” tukas Sekjen PPDI kabupaten Karawang.(*)