17 Maret, PNS, TNI- Polri dan Pensiunan Terima THR dan Gaji Ke-13
0 minutes read
Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, dan pensiunan. Presiden Prabowo Subianto mengatakan uang yang diterima adalah gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan melekat lainnya
"THR dan gaji ke-13 besaran pemberiannya adalah bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim. Itu semua meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja," ujar Presiden di Istana Merdeka, Selasa (11/3/2025). Adapun untuk ASN daerah diberikan THR dan Gaji ke-13 dengan besaran sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing. &q…
"THR dan gaji ke-13 besaran pemberiannya adalah bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim. Itu semua meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja," ujar Presiden di Istana Merdeka, Selasa (11/3/2025). Adapun untuk ASN daerah diberikan THR dan Gaji ke-13 dengan besaran sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing. &q…