Sesuai Keppres 6/2025, Ini Rincian Biaya BPIH 2025
0 menit baca
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446H/2025 Masehi. Sumber daya yaitu dari Biaya Perjalanan Haji (Bipih).
Keppres tersebut ditandatangani pada Rabu (12/2/2025) kemarin. Keppres tersebut mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji. Selain itu Keppres juga mengatur BPIH per embarkasi.
Ketentuan biaya berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah, dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Besaran Bipih Jemaah Haji Reguler tahun ini berdasarkan embarkasi yaitu:
1. Embarkasi Aceh sebesar Rp46.922.333,00
2. Embarkasi Medan sebesar Rp47.976.531,00
3. Embarkasi Batam sebesar Rp54.331.751,00
4. Embarkasi Padang sebesar Rp51.781.751,00
5. Embarkasi Palembang sebesar Rp54.411.751,00
6. Embarkasi Jakarta sebesar (Pondok Gede dan bekasi) Rp58.875. 751,00 Embarkasi Solo sebesar Rp55.478.501,00
7. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.955.751,00
8. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp57.235.421,00
9. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp59.331.751,00
10. Embarkasi Makassar sebesar Rp57.670.921,00
11. Embarkasi Lombok sebesar Rp56.764.801,00
12. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.875.751,00
Adapun besaran BPIH tahun ini bersumber dari nilai manfaat terdiri atas nilai manfaat untuk jemaah haji reguler. Anggaran sebesar Rp.6.831.820.756.658,34 digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih.
Besaran Bipih dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Mekkah. Juga untuk sebagian akomodasi di Madinah dan biaya hidup (living cost).
Kepala BP Haji Mochamad Irfan Yusuf menyambut baik penerbitan Keppres Nomor 6/2025. "BP Haji mendukung penyelenggaran haji tahun 2025 dan terwujudnya kenyamanan bagi jemaah haji," kata Irfan.(*)