BREAKING NEWS

Selama Ramadhan 2025 di Kabupaten Karawang, Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup, Untuk Rumah Makan Boleh Buka Siang Hari Asal Penuhi Syarat Ini


 Pemerintah Kabupaten Karawang telah menggelar Rapat Koordinasi Pembahasan Pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M,pada hari Selasa, (18/2/2025). Rapat tersebut dihadiri unsur Forkopimda Karawang, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Pengusaha Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) atau Tempat Hiburan Malam (THM).

Foto ilustrasi: Kota Karawang malam Hari

Rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah Karawang Asep Aang Rahmatullah itu pun menyepakati 12 poin.


Pertama, kata Asep Aang para pengusaha THM seperti karaoke, spa, diskotik dan kelab malam harus menghentikan aktivitasnya. Kemudian ke dua, para pelaku usaha THM juga wajib memberikan upah dan THR kepada para pekerja atau pun buruh perusahaan.


“Ini kan bukan hal baru, kami memahami teman-teman pengusaha juga sudah biasa setiap bulan Ramadhan ya begini. Satu bulan tidak beroperasi bisa dikompensasi oleh operasional selama 11 bulan. Sehingga tidak jadi masalah. Saya harap hak-hak pegawainya, dalam hal ini upah, tetap diberikan,” kata Sekda Karawang.


Ia mengatakan dalam imbauan itu pun tercantum untuk warung makan harus menggunakan tirai menutup warung pada saat siang hari.


“Kalau siang untuk menghormati yang puasa, warung makan boleh buka tapi usahakan pakai tirai supaya tidak terlalu terbuka dan terlihat dari luar,” katanya.


Sekda Karawang menegaskan, dalam butir-butir kesepakatan yang disetujui bersama itu tertulis bahwa pengusaha tempat hiburan malam agar menghentikan aktivitas kegiatan usaha selama bulan suci pada H-1 Ramdhan hingga H+3 setelah Idul Fitri.


“Kesepakatan ini berangkat dari komitmen kita bersama untuk menghormati kesucian bulan Ramadhan,” tegasnya.


Selain itu juga disebutkan poin pemberantasan minuman keras, perjudian, prostitusi, premanisme hingga tawuran juga dimasukan dalam kesepakatan bersama ini.


“Kami ingin sebagaimana arahan bupati, agar Ramadan ini terjaga kesuciannya dan warga bisa beribadah dengan khusyuk,” jeas dia.


Berikut 11 imbauan selama Ramadan 2025 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Karawang.



1. Para pengusaha tempat hiburan malam (THM)karaoke, spa, diskotik dan kelab malam harus menghentikan aktivitasnya selama Bulan Ramadhan yang dimulai pada H-1 Ramadan dan membuka usahanya pada H+3 setelah Lebaran.

2. Para pengusaha THM juga wajib memberikan gaji dan THR serta hak-hak lainnya sesuai aturan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh perusahaan.


3. Dilarang memasang reklame/poster/publikasi serta pertunjukan film atau pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme.


4. Dilarang melakukan segala jenis perjudian dalam bentuk apapun.


5. Dilarang melakukan segala bentuk aktivitas penyakit masyarakat (premanisme, prostitusi dan peredaran minuman keras/ minuman beralkohol).


6. Dilarang melakukan aksi sweeping atau razia liar.


7. Para pengusaha restoran, rumah makan, warung nasi dan warung tenda pinggir jalan agar mengurangi aktivitasnya pada siang hari dan menutup usahanya dengan tabir serta tidak menjual minuman beralkohol untuk menghormati kaum muslim dalam menjalankan ibadah puasa selama Ramadan 1446 hijriah.


8. Dilarang memperjualbelikan atau mengedarkan dan membunyikan petasan atau mercon atau benda lain yang menyerupai bahan peledak.


9. Dilarang menggunakan knalpot bising dan melakukan balap liar di seluruh wilayah Kabupaten Karawang.


10. Dilarang melaksanakan kegiatan arak-arakan atau konvoi menggunakan R4 atau pun R2 dalam bentuk sahur on the road (OTR) atau dalam tindakan lain yang berpotensi konflik sosial (tawuran).


11. Penggunaan pengeras suara luar di musala atau di masjid sampai pukul 22.00 WIB berpedoman pada surat edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di musala/masjid.


12. Kegiatan rumah biliar (bola sodok) dilarang membuka kegiatan usahanya kecuali yang digunakan sebagai tempat latihan olahraga dan telah terdaftar di Persatuan Olahraga Bola Sodok Indonesia (POBSI) Cabang Karawang.


Apabila terjadi pelanggaran ketentuan tersebut, maka akan dilakukan tindakan penertiban baik secara administrasi maupun secara projustitia oleh Pemerintah Kabupaten Karawang dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) berdasarkan kewenangan yang dimiliki. (*).

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image