BREAKING NEWS

Presiden Terbitkan Keppres, Simak Bipih per Embarkasi Haji


 Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Isi Keppres ini tentang biaya haji bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat. 

Foto : Petikan Keppres

Keppres ini mengatur BPIH dan Bipih per embarkasi. Ketentuan ini berlaku bagi jemaah, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Besaran Bipih Jemaah Haji Reguler Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi berdasarkan Embarkasi sebagai berikut:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp46.922.333

b. Embarkasi Medan sebesar Rp47.976.531

c. Embarkasi Batam sebesar Rp54.331.751

d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.781.751

e. Embarkasi Palembang sebesar Rp54.411.751

f. Embarkasi Jakarta sebesar (Pondok Gede dan bekasi) Rp58.875.751

g. Embarkasi Solo sebesar Rp55.478.501

h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.955.751

i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp57 .235.421

j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp59.331.751

k. Embarkasi Makassar sebesar Rp57.670.921

l. Embarkasi Lombok sebesar Rp56.764.801

m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.875. 751

Nilai Manfaat untuk jemaah haji reguler yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan Bipih adalah Rp6.831.820.756.658,34. Besaran Bipih dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, Madinah, dan biaya hidup.

Kepala BP Haji, Mochamad Irfan Yusuf menyambut baik terbitnya Keppres yang ditanda tangani Rabu pekan ini tersebut. "BP Haji mendukung penyelenggaraan haji tahun 2025 dan terwujudnya kenyamanan bagi jemaah haji," kata Irfan, ditulis Sabtu (15/2/2025).

Arab Saudi telah menetapkan kuota haji Indonesia tahun 1446 H/2025 M. Kuota yang ditetapkan sebanyak 221 ribu jemaah.(*)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image