BREAKING NEWS

Presiden Terbitkan Keppres, Simak Bipih per Embarkasi Haji

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Isi Keppres ini tentang biaya haji bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat.  Keppres ini mengatur BPIH dan Bipih per embarkasi. Ketentuan ini berlaku bagi jemaah, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).Besaran Bipih Jemaah Haji Reguler Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi berdasarkan Embarkasi sebagai berikut:a. Embarkasi Aceh sebesar Rp46.922.333b. Embarkasi Medan sebesar Rp47.976.…
Halaman : 1 2
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image