Headline
Mode Gelap
Artikel teks besar

Polres Karawang Tetapkan Enjun Juneadi Oknum Kades Tanjung Bungin Pakisjaya Sebagai Tersangka Dalam Kasus Penggelapan

 Enjun Junaedi (52), Ia adalah Kades Tanjung Bungin, Kecamatan Pakisjaya, Karawang,kini telah ditetapkan menjadi tersangka penggelapan oleh Polres Karawang.

Foto : Saat Oknum Kades Enjun dihadirkan didepan media olehPolres Karawang (20/2/25).

"Kasus ini berawal dari korban melaporkan kerugiannya ke pihak kepolisian, dengan nomer pelaporan 483 tahun 2023 lalu, prihal kerugian yng di lakukan oleh pelaku," terang Kapolres Karawang AKBP Edward Zulkarnain, di Karawang. Kamis (20/2/2025).

Foto : Saat pelaku di gelandang petugas polres karawang

Awalnya si keluarga korban memiliki tanah warisan dari almarhum orang tuanya seluas 106 hektar, dan terjadilah kesepakatan bahwa tanah tersebut akan di garap oleh tersangka, dengan janji uang sewaan sekitar 250 juta rupiah per tahunnya.

"Awal kerjasama mereka mulai tahun 2016 dan berjalan lancar, namun setelah tahun 2019 tersangka tidak lagi datang ke pihak korban untuk menyerahkan uang sewaan lahan sawah milik korban," terang Kapolres Karawang
Foto saat penangkapan kades Enjun oleh petugas kepolisian.

Setelah di lakukan penelusuran oleh pihak korban, ternyata tersangka tersebut menyewakan lagi lahan milik korban kepada orang ketiga, termasuk ke tetangganya dengan nominal 6 juta rupiah permusim nya.

"Kami berhasil mengamankan bukti berupa beberapa AJB dan sertifikat serta kwitansi penyewaan lahan, dan terngka kami jerat dengan pasal 372 tentang penggelapan, maksimal hukuman 4 tahun penjara," pungkas Kapolres Karawang.(rls).
Tutup Iklan