Percepatan UU ASN, Pejabat Angkat Honorer Terancam 'Impeachment'
Anggota Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, pihaknya siap mempercepat revisi UU ASN untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer terdaftar. Pejabat dilarang merekrut tenaga honorer, karena hal tersebut bisa menjadi alasan impeachment oleh DPRD.
“Jadi, hal ini harus ditegaskan, kalau tetap nekat, bisa menjadi dasar bagi DPRD untuk melakukan impeachment,” kata Rifqinizamy dikutip Minggu (9/2/2025).
Dua prinsip penting agar masalah penataan honorer ke PPPK terselesaikan yaitu:
- Menuntaskan permasalahan honorer yang terdata sebagai pegawai non-ASN di BKN.
- Pejabat tidak boleh mengangkat tenaga honorer lagi.
Disisi lain, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif menyoroti pentingnya kerja sama dalam menangani masalah honorer. Menurutnya, sebagai solusi sementara, PPPK Paruh Waktu diangkat sembari menunggu anggaran yang memadai.
“Salah satu solusinya, sambil menunggu anggaran, diangkatlah PPPK Paruh Waktu terlebih dahulu. Mereka ini diberi kekuatan hukum dengan memiliki nomor induk pegawai, sehingga tidak bisa diberhentikan sewaktu-waktu di tengah jalan," kata Zudan.
Hal ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah pusat, daerah, dan Komisi II DPR RI. Diharapkan dengan evaluasi dan percepatan revisi UU ASN, seleksi CPNS dan PPPK lebih adil dan transparan.(*)