Penjelasan PPPK Paruh Waktu Dapat SK dan NIP
0 minutes read
Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan baru mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB 16/2025, PPPK paruh waktu akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) dan Nomor Induk Pegawai (NIP). Proses pengangkatan PPPK paruh waktu dimulai dengan pengusulan rincian kebutuhan tenaga kerja oleh PPK kepada Menteri PANRB. Menpan RB menetapkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu di setiap instansi, setelah evaluasi.Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kemudian mengusulkan NIP bagi PPPK paruh waktu kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).…