BREAKING NEWS

Pemungutan Suara Ulang Kabupaten Tasikmalaya Tunggu Arahan KPU RI


 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya menunggu arahan KPU RI pasca putusan MK yang mendiskualifikasi Ade Sugianto, pada Senin (24/2/2025).

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami,

Tidak hanya itu, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan KPU RI

“Setelah keputusan MK terbit, kita langsung berkoordinasi dengan KPU RI, untuk petunjuk teknisnya. Kita menunggu arahan dan juknis dari KPU RI,” kata Ami, Senin (24/2/2025).

Termasuk lanjut Ami, pihaknya menunggu dari KPU RI terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) ini, baik dari teknis dan pelaksanaannya. Karena untuk tahapan pencalonan, sepertinya PKPU Nomor 8 tahun 2024 yang digunakan untuk Pilkada akan diganti. Jadi putusan MK berdampak terhadap PKPU yang akan digunakan untuk PSU.

“Intinya kami menunggu arahan KPU RI, baik peraturannya, pelaksanaannya, serta referensi pelaksanaan PSU,” tegasnya.

Terkait pelaksanaan PSU yang harus dilaksanakan 60 hari sejak keputusan MK diterbitkan pada Senin (24/2/2025). KPU tentunya menerima dan menghagai keputusan MK.

“kami juga berharap semua bisa menerima keputusan MK. Kita juga tidak melanggar peraturan, tetapi hasil penilaian dari MK keputusannya sudah final," pungkasnya.(*)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image