Pasti Dicairkan, Ini Waktu Pencairan THR dan Gaji Ke-13 PNS Tahun 2025
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan, pihaknya telah menyiapkan THR dan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (PNS) tahun 2025. Ia mengungkapkan bahwa THR dan gaji ke-13 PNS saat ini sedang dalam proses pencairan.
THR dan gaji ke-13 PNS ini dicairkan dengan komponen yang sama. Hal tersebut diatur dalam PP No 14 tahun 2024 mengenai pencairan THR dan gaji ke-13 PNS.
Bahwasannya komponen THR dan gaji ke-13 PNS ini disesuaikan dengan sumber dana yaitu APBN/ APBD. Adapun komponen yang dimaksud adalah:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daera / Tukin untuk yang bersumber dari dana APBN.
Adapun waktu pencairan menurut peraturan pemerintah tersebut adalah:
- THR PNS dicairkan pada waktu 10 hari sebelum hari raya.
- Gaji ke 13 PNS dicairkan paling lambat pada bulan Juni Setiap tahunnya.(*