BREAKING NEWS

Pasti Dicairkan, Ini Waktu Pencairan THR dan Gaji Ke-13 PNS Tahun 2025


 Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan, pihaknya telah menyiapkan THR dan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (PNS) tahun 2025. Ia mengungkapkan bahwa THR dan gaji ke-13 PNS saat ini sedang dalam proses pencairan.

THR dan gaji ke-13 PNS ini dicairkan dengan komponen yang sama. Hal tersebut diatur dalam PP No 14 tahun 2024 mengenai pencairan THR dan gaji ke-13 PNS.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani

Bahwasannya komponen THR dan gaji ke-13 PNS ini disesuaikan dengan sumber dana yaitu APBN/ APBD. Adapun komponen yang dimaksud adalah:

a. gaji pokok;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan;

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daera / Tukin untuk yang bersumber dari dana APBN.

Adapun waktu pencairan menurut peraturan pemerintah tersebut adalah:

- THR PNS dicairkan pada waktu 10 hari sebelum hari raya.

- Gaji ke 13 PNS dicairkan paling lambat pada bulan Juni Setiap tahunnya.(*

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image