Foto : Kades Enjun saat diringkus polisi dari Mabes Polri
Penangkapan berlangsung pada Selasa dini hari, 20 Februari 2025, di Rest Area KM 19 Tol Jakarta-Cikampek.
Informasi ini disampaikan oleh Arkan Cikwan, S.H., kuasa hukum korban penipuan lahan seluas 103 hektar yang melibatkan tiga desa, yakni Desa Tanjung Bungin, Desa Tanjung Mekar, dan Desa Solokan di Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang.
“Setelah dilakukan pemantauan sejak tempat persembunyiannya di daerah Banten, DPO Polres Karawang akhirnya berhasil ditangkap di Rest Area KM 19 Tol Jakarta-Cikampek oleh Kepolisian Mabes Polri sekitar pukul 01.00 WIB,” ujar Arkan Cikwan pada Rabu, (19/2/ 2025).
Menurutnya, Kades Enjun, yang dikenal dengan julukan Lurah Jago dan Dukun Sakti, telah menjadi buronan setelah dilaporkan ke Polres Karawang dan ditetapkan sebagai DPO dengan nomor DPO/001/IV/2025.
Di tempat terpisah, seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa Enjun dan kelompoknya, yang diduga merupakan bagian dari mafia tanah, kerap meresahkan masyarakat dengan modus gadai dan jual beli tanah yang berujung pada kerugian warga.
Arkan Cikwan pun mengapresiasi langkah cepat aparat Kepolisian dalam menangkap buronan tersebut.
“Saya sangat mengapresiasi kinerja Polres Karawang dan Mabes Polri yang telah bertindak cepat dalam menangkap buronan Kades Tanjung Bungin, Enjun Bin Kolasi, yang telah merugikan klien kami,” pungkasnya.(*).