BREAKING NEWS

Mau Beli Iphone 16? Pahami Dulu Aturan Pemerintah


 IPhone 16 belum tersedia secara resmi di Indonesia, tetapi masyarakat tetap bisa membelinya dari luar negeri. Pemerintah telah menetapkan aturan impor yang mencakup bea masuk dan pajak untuk pembelian perangkat tersebut.

Foto ilustrasi hp iPhone

1. Pembelian iPhone 16 dari Luar Negeri Diperbolehkan

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu memastikan pembelian iPhone 16 dari luar negeri diperbolehkan selama untuk keperluan pribadi. Namun, jika ada indikasi barang tersebut diperjualbelikan, maka proses impornya tidak akan diselesaikan oleh pihak berwenang.

Kepala Subdirektorat Impor DJBC, Chotibul Umam, menjelaskan bahwa petugas kepabeanan akan memeriksa pola pembelian yang mencurigakan. Misalnya, seseorang yang sering bolak-balik ke luar negeri dan membawa iPhone 16 dalam jumlah tertentu dapat masuk dalam profiling khusus.

2. Aturan Bea Masuk untuk Barang Bawaan Penumpang

Jika iPhone 16 dibawa sebagai barang bawaan penumpang, maka akan dikenakan bea masuk sebesar 10%. Selain itu, penumpang juga harus membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 10% jika memiliki NPWP atau 20% jika tidak memiliki NPWP.

Melansir laman resmi Apple, harga iPhone 16 dibanderol mulai dari US$ 799 hingga US$ 1.599. Jika harga barang melebihi batas tertentu, maka pajak yang harus dibayarkan akan semakin tinggi.

3. Aturan Bea Masuk untuk Pembelian Melalui Pengiriman

Jika iPhone 16 dikirim dari luar negeri melalui jasa ekspedisi, maka dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5%. Selain itu, pembeli juga harus membayar PPN sebesar 11%, sesuai dengan PMK Nomor 4 Tahun 2025 yang akan berlaku mulai 5 Maret 2025.

PPh tidak dikenakan jika harga barang di bawah FOB US$ 1.500. Namun, jika melebihi batas tersebut, pajak tambahan tetap berlaku sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

4. Pemerintah dan Apple Sepakati Perubahan Regulasi

Pemerintah Indonesia dan Apple telah mencapai kesepakatan untuk mencabut pelarangan iPhone 16 di Tanah Air. Kesepakatan tersebut akan ditandatangani dalam waktu dekat, setelah sebelumnya iPhone 16 dilarang karena tidak memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Apple sebelumnya menggunakan skema TKDN jalur investasi, tetapi kontraknya telah berakhir dan belum diperpanjang. Apple juga belum memenuhi syarat TKDN sebesar 35%, yang merupakan aturan wajib bagi produsen perangkat elektronik dengan jaringan seluler di Indonesia.

5. Apple Berinvestasi di Indonesia, tapi Belum Akan Produksi iPhone

Apple berencana menggelontorkan investasi senilai US$ 1 miliar (Rp 1,6 triliun) untuk membangun manufaktur komponen di Indonesia. Namun, proposal awal Apple sempat ditolak oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) karena dinilai belum memenuhi asas berkeadilan.

Selain investasi tersebut, Apple berkomitmen untuk membangun pelatihan talenta lokal dan riset serta pengembangan produk di Indonesia. Hal ini akan dilakukan melalui fasilitas Apple Academy yang sudah ada sebelumnya.(*()

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image