BREAKING NEWS

Legislator Sri Rahayu Sosialisasikan Perda Kewirausahaan Daerah, Berharap Taraf Ekonomi Warga Jabar Lebih Baik


 Beberapa anggota DPRD Provinsi Jawa Barat telah melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kewirausahaan Daerah, seperti hari ini Senin 17 Februari 2025, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jabar dari fraksi Golkar Dapil X ( Karawang - Purwakarta ) Hj. Sri Rahayu.SH mensosialisasikan perda tersebut di Desa Tegalsari Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang.

Foto : Sri Rahayu.SH Sosialisasikan Perda Kewirausahaan Daerah

Perda Nomor 6 Tahun 2019 bertujuan untuk menumbuhkan semangat berwirausaha, terutama bagi wirausahawan pemula.

Acara ini berlangsung di aula kantor desa Tegalsari Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang. dengan dihadiri oleh Sekdes Tegalsari, Staf Desa Tegalsari, perangkat Desa Tegalsari dan tokoh masyarakat yang antusias mengikuti sosialisasi tersebut.

Dalam kegiatan ini, Sri Rahayu menegaskan bahwa Perda Kewirausahaan Daerah merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan ekosistem usaha yang lebih kondusif bagi masyarakat, terutama bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Menurutnya, regulasi ini diharapkan mampu memberikan perlindungan, kemudahan, serta dukungan nyata bagi para wirausahawan agar dapat berkembang secara berkelanjutan.

Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 ini bertujuan untuk memperkuat iklim usaha di Jawa Barat.

“Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para pelaku usaha, khususnya di Kabupaten Karawang, dapat lebih berkembang dan memperoleh dukungan yang diperlukan untuk meningkatkan daya saing,” katanya Sri.

Pada kesempatan tersebut, Sri juga menjelaskan berbagai program yang berkaitan dengan Perda Kewirausahaan Daerah. Beberapa poin utama yang disampaikan meliputi:

Kemudahan Perizinan Usaha – Regulasi ini bertujuan untuk menyederhanakan prosedur perizinan bagi pelaku usaha agar lebih mudah memulai dan mengembangkan bisnisnya.

Akses Permodalan – Pemerintah telah menyiapkan berbagai skema pendanaan yang dapat dimanfaatkan oleh UMKM guna meningkatkan produktivitas dan daya saing mereka.

Pendampingan dan Pelatihan – Selain akses modal, para wirausahawan juga akan mendapatkan pendampingan serta pelatihan agar mampu mengelola usaha mereka dengan lebih baik.

Dalam sesi diskusi yang berlangsung interaktif, para peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan serta berbagi pengalaman terkait tantangan yang mereka hadapi dalam mengembangkan usaha.

Beberapa peserta mengungkapkan harapan agar program pendampingan dapat diperluas dan dilakukan secara berkelanjutan.

Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat yang hadir. Mereka menilai sosialisasi ini sangat bermanfaat karena memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai kebijakan pemerintah di bidang kewirausahaan.

Salah satu peserta menyampaikan harapannya agar pemerintah dapat terus mengadakan kegiatan serupa agar masyarakat.

Terutama para pelaku UMKM, semakin memahami hak serta fasilitas yang bisa mereka manfaatkan untuk mengembangkan usaha mereka.

Dengan adanya penyebarluasan Perda Kewirausahaan Daerah ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang terdorong untuk terjun ke dunia usaha.

Selain itu, diharapkan kebijakan ini mampu memberikan dampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan ekonomi di Kabupaten Karawang dan sekitarnya. (*)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image