Headline
Mode Gelap
Artikel teks besar

KPK Tahan Walkot Semarang dan Suaminya

 KPK resmi menahan Walkot Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu bersama suaminya Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng Alwin Basri. Mereka ditetapkan menjadi tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang, Jawa Tengah.

KPK Tahan Walkot Semarang dan Suaminya

"Atas penjelasan tersebut. KPK telah menetapkan Sdri. HGR dan Sdr. AB sebagai tersangka," kata wakil ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo digedung Merah Putih KPK, Rabu (19/2/2025).

Ketiga kasus yakni dugaan suap pengadaan barang atau jasa tahun 2023-2024. Pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pengumpulan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. 

Serta dugaan penerimaan gratifikasi. Sebelumnya, KPK telah menahan penyuap terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, Jawa Tengah. 

Mereka yakni Martono (Ketua Gapensi Semarang) dan Rachmat Utama Djangkar (Direktur Utama PT. Deka Sari Perkasa). Selanjutnya, mereka akan ditahan selama 20 hari pertama di rutan cabang KPK, Jakarta Timur

"Bahwa terhadap Sdri HGR dan Sdr. AB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KP. Selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 19 Februari 2025 sampai dengan tanggal 10 Maret 2025," kata Ibnu.(*)

Tutup Iklan