BREAKING NEWS
WEB UTAMA

Kemenag RI Umumkan Persyaratan Baru Untuk Pernikahan di Tahun 2025

Kementerian Agama (Kemenag) baru saja mengumumkan persyaratan dokumen terbaru untuk mengurus pernikahan di tahun 2025.

Peraturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang pencatatan pernikahan.
Melalui akun Instagram resmi @bimasislam pada, Minggu (9/2), Kemenag menyampaikan imbauan agar calon pengantin memastikan kelengkapan dokumen sesuai aturan baru.
"Berdasarkan PMA Nomor 30 Tahun 2024, ada aturan baru untuk pendaftaran nikah. Pastikan semua berkas lengkap dan ikuti prosedurnya," demikian pernyataan tersebut.
Proses pencatatan pernikahan meliputi beberapa …
Halaman : 1 2
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image