Inpres DTSEN Diterbitkan, Program Bansos Mengacu Data Tunggal
0 menit baca
Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf menyatakan bahwa Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sudah final. Inpres ini mewajibkan seluruh program bantuan sosial mengacu pada DTSEN.(15/2/25).
"Sekarang sudah final. Sudah ada Inpresnya," kata Mensos,Jumat (14/2/2025).
DTSEN mengintegrasikan tiga pangkalan data utama: Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Mensos mengatakan Badan Pusat Statistik (BPS) bersama dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan memvalidasi data tersebut.
Meskipun sudah final, data DTSEN akan terus diperbarui setiap tiga bulan untuk menjaga akurasi. Kemensos dan BPS, kata dia, akan melakukan pemutakhiran secara berkala untuk memastikan data tetap valid.
Setelah Inpres ini diterbitkan, Kemensos akan melakukan uji petik di lapangan untuk memastikan kesesuaian data. Kemensos akan bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam melakukan verifikasi di lapangan.
"Pemutakhiran data akan mengikuti Standar Operating Procedure (SOP) yang telah disepakati bersama BPS," ucapnya. SOP ini akan memastikan bahwa bantuan sosial diberikan tepat sasaran.
Ia juga menjelaskan bahwa pemutakhiran data bisa mengubah penerima bantuan sosial. Kemensos dan BPS akan terus berkoordinasi untuk memastikan bahwa bantuan sosial tepat sasaran bagi yang berhak.(*)