Ini Kebijakan Aturan Baru Jam Kerja ASN 2025
0 menit baca
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaporkan Skema Work Form Anywhere (WFA) bagi ASN yang memungkinkan bekerja dari berbagai lokasi. Penerapan WFA berdasarkan Perpres No. 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah.
Kepala BKN, Zudan Arifin mengatakan fleksibilitas kerja ASN tidak boleh mengurangi kualitas layanan yang diberikan. Oleh karena itu, dalam aturan baru, BKN menetapkan 2 hari WFA dan 3 hari WFO bagi ASN.
"Namun tak semua pegawai ASN bisa menggunakan prinsip kerja secara fleksibel. Ada pegawai ASN yang bertugas pada pelayanan langsung masyarakat dan pegawai yang mendukung operasional pemerintah," ujar Zudan dikutip Rabu (12/2/2025).
Menurut Zudan, penerapan Perpres fleksibilitas kerja ASN bergantung pada keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi. Tujuan kebijakan ini adalah untuk mendukung pelaksanaan efisiensi anggaran.
Sesuai Perpres No. 21 Tahun 2023 mengatur jam kerja ASN selama Ramadhan sebanyak 32 jam 30 menit seminggu. Jam kerja dimulai pukul 08.00, dengan 30 menit istirahat, kecuali hari Jumat 60 menit (*)