Headline
Mode Gelap
Artikel teks besar

Hati-hati Menyebarkan Video Pribadi di Sosial Media

 Dalam era digital seperti sekarang, distribusi informasi dan konten dapat dilakukan dengan mudah dan cepat melalui media sosial dan platform online lainnya. Namun, perlu diingat bahwa tidak semua konten dapat dibagikan secara bebas. Terutama, konten yang bersifat pribadi dan sensitif.

Foto ilustrasi medsos

Dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terdapat larangan untuk mendistribusikan konten yang bersifat pribadi dan sensitif tanpa izin dari pemiliknya. Pasal 27 Ayat 3 UU ITE menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, memuat unsur kekerasan, atau mengandung hal-hal yang bersifat pornografi, dapat dikenakan sanksi pidana.

Distribusi video pribadi tanpa izin dapat dianggap sebagai pelanggaran UU ITE. Video pribadi yang dimaksud dapat berupa video yang menampilkan kegiatan pribadi, foto atau video yang menampilkan bagian tubuh yang sensitif, atau video yang menampilkan kegiatan yang tidak pantas.

Jika Anda melakukan pelanggaran UU ITE dengan mendistribusikan video pribadi tanpa izin, maka Anda dapat dikenakan sanksi pidana. Sanksi pidana yang dapat dikenakan adalah pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00.

Oleh karena itu, penting untuk memahami larangan UU ITE dan tidak mendistribusikan video pribadi tanpa izin. Jika Anda ingin membagikan video pribadi, pastikan Anda memiliki izin dari pemiliknya dan memastikan bahwa video tersebut tidak melanggar kesusilaan atau mengandung hal-hal yang bersifat pornografi.

Dalam era digital seperti sekarang, penting untuk memahami hak dan kewajiban kita dalam menggunakan teknologi. Dengan memahami larangan UU ITE, kita dapat menghindari pelanggaran dan menjaga privasi serta keamanan kita di dunia maya.(*)

Tutup Iklan