Headline
Mode Gelap
Artikel teks besar

Dugaan Praktek Penjualan Modul dan Pungutan Dana Partsipasi di SMPN 2 Majalaya Karawang Bakal Dilaporkan ke Penegak Hukum

 Alex Sapri Widodo, S.H, M.H, seorang praktisi hukum di Karawang telah menerima sejumlah aduan dari orang tua siswa asal SMPN 2 Majalaya yang mewajibkan agar para siswa membeli buku Modul di sekolah.(19/2/25).

Foto Alex Sapri Widodo, S.H, M.H

Menurut pengakuan dari salah satu orang tua siswa yang mendatangi ke kantor Alex Sapri Widodo, untuk harga 5 buku Modul sangatlah fantastis kisaran Rp. 500.000, lebih.

"Kenapa sih pihak sekolah selalu begitu, padahal sudah jelas ada dalam peraturan Permendikbud nomor 8 Tahun 2016 dan Permendiknas No. 2 Tahun 2008 Pasal 11, yang melarang penjualan buku oleh sekolah, namun masih tetap dilanggar bahkan untuk penjualannya diwajibkan persemester," ungkap Alex Sapi, saat di temui, di kantornya pada Rabu, (19/2/2025).

Selain itu Alex Sapri, juga mendapatkan keluhan dari orang tua siswa lainnya yakni dipintainya dana partisipasi perpisahan yang nominal sama percis. 

Tentunya hal ini sangat membebankan bagi orang tua orang siswa yang dikatakan tidak mampu, timpalnya.

Yang paling miris, pihak sekolah tidak akan memberikan lembaran atau kartu ulangan termasuk rapot sekolah kepada siswa tertentu jika uang partisipasi tidak dilunasnya, maka kasus ini wajib disikapi dan ditindak lanjuti lebih jauh,  tegas Alek.

Lebih lanjut lagi ia membeberkan, pihak kami sudah memegang segudang alat bukti berupa data-data lengkap terkait penjualan buku modul dan pungutan dana liar yang berdalih partisipasi itu.
.
"Ini tidak bisa dibiarkan, dan saya akan melaporkan permasalahan ini ke pihak penegak hukum tentang apa yang telah dilakukan oleh pihak SMPN 2 Majalaya," pungkasnya.

Kabar ini diturunkan Kepala Sekolah SMPN 2 Majalaya Karawang belum dikonpirmasi atas adanya dugaan yang terjadi sekelahnyaa,(Rls).
Tutup Iklan