DPRD Minta Segera Pemkab Karawang Bayarkan Sisa Penyertaan Modal ke PT BPR Karawang Jabar
DPRD Kabupaten Karawang mendorong pemerintah daerah untuk segera menyetor sisa penyertaan modal PT. BPR Karawang Jabar (BKJ) sebesar Rp 2,7 miliar. Penyertaan modal ini diharapkan dapat meningkatkan operasional dan pengembangan usaha BKJ yang telah membantu masyarakat kecil menengah dalam simpan pinjam.
Ketua Komisi II DPRD Karawang, Hj. Mumun Maemunah mengatakan bahwa dalam rapat bersama bagian hukum, bidang perekonomian, dan BKJ, terungkap bahwa masalah yang dihadapi oleh BKJ adalah tuntutan dari OJK dan Pemprov Jawa Barat yang mengharuskan BKJ untuk melakukan merger dengan beberapa kabupaten/kota lain. “Ada empat kota yang harus digabungkan. Kalau ingin berdiri sendiri, BKJ harus memiliki modal Rp 100 miliar, yang tentunya sulit dicapai,” jelas Mumun, Selasa (25/2/2025).
Menurut Mumun, agar BKJ bisa tetap beroperasi dengan sehat, opsi terbaik adalah merger. Ia menjelaskan bahwa modal dasar BKJ hanya sebesar Rp 25 miliar, yang terdiri dari Rp 11,2 miliar dari Pemprov Jawa Barat dan Rp 13,75 miliar dari Pemda Karawang. Namun, hingga saat ini masih ada sisa pembayaran yang belum dilunasi, yaitu Rp 2,7 miliar dari Pemda Karawang dan Rp 8,75 miliar dari Pemprov Jawa Barat.
Proses merger ini masih menunggu persetujuan dari Bupati Karawang. “Kami tinggal menunggu persetujuan bupati apakah setuju atau tidak untuk merger, kalau sudah disetujui, kami akan segera memprosesnya dan membuatkan peraturan daerah (perda) baru karena perda yang lama sudah kadaluarsa,” ujar Mumun.
Perda baru tersebut diperlukan untuk melanjutkan proses merger dan memastikan agar penyertaan modal yang tersisa dapat diproses. Menurutnya, BKJ sangat membutuhkan peralatan yang lebih baik untuk mendukung operasional dan memperluas jangkauan nasabah.
Meski telah ada dana sebesar Rp 10,9 miliar yang baru dikeluarkan, BKJ masih kesulitan untuk mengembangkan usahanya dan membutuhkan tambahan modal. “Kami berharap sisa penyertaan modal Rp 2,7 miliar dari Pemda Karawang segera dikeluarkan agar modal BKJ dapat bertambah dan mempercepat pengembangan usaha,” kata Mumun.
Penyertaan modal ini penting untuk kelangsungan operasional BKJ. Menurutnya, meskipun proses merger masih menunggu perda dari Pemprov Jabar, jika semua pihak sudah siap, penyertaan modal bisa diproses lebih cepat. “Sekarang pun jika semuanya sudah siap, bisa segera diproses karena untuk kelangsungan operasional BKJ,” tambah Mumun.
Ia menerangkan, BKJ memiliki sekitar 1.600 nasabah kredit dan 2.700 nasabah tabungan, telah menyalurkan dividen sebesar Rp 2,3 miliar kepada pemerintah daerah. Dividen tahunan yang diberikan berkisar antara Rp 350 juta hingga Rp 400 juta, sementara dividen yang diserahkan kepada Pemprov Jawa Barat mencapai Rp 674 juta.
BKJ, menurut Mumun, sudah menjadi bagian dari uji coba tahap kedua di Pemprov Jabar. Sebelumnya, tahap pertama telah berhasil direalisasikan dengan Bekasi dan tiga daerah lainnya yang telah melakukan merger. “Dengan adanya merger ini, diharapkan BKJ bisa tetap beroperasi dengan sehat dan dapat membantu lebih banyak masyarakat kecil menengah,” tukasnya. (*)