BREAKING NEWS

Dod-dor-dor, Empat Orang Begal Ditembak Polisi


 Kepolisian Kelapa Gading berhasil meringkus empat orang anggota komplotan begal dengan modus menakut-nakuti korban dengan senjata tajam. Mereka dilumpuhkan dengan cara didor polisi karena melakukan perlawanan.(18/2/25).

Empat komplotan begal mendapat hadiah timah panas oleh Kepolisian Kelapa Gading karena mencoba melakukan saat hendak ditangkap, Senin (17/2/2025). Tampak Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko saat memberi penjelasan. (

Para pelaku masing-masing berinisial RA (23), DA (23), AB (22) dan MR (22). Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko mengatakan, keempat pelaku merupakan warga Cakung, Jakarta Timur.

“Sebelum melakukan aksinya para pelaku mencopot nopol sepeda motornya. Mungkin maksudnya agar tidak bisa diketahui saat beraksi,” ujar Seto.

Menurut Seto aksi para begal itu di lakukan di dua lokasi berbeda, yakni diatas Fly Over Sedayu pada (13/2/2025) sekitar pukul 05.20 WIB. Korbannya saat itu Bernama Khanif Assidiqi.

TKP kedua di depan SPBU Pegangsaan Kelurahan Pegangsaan dua Kecamatan Kelapa Gading pada (28/1/2025) pukul 03.30 WIB. "Modusnya memepet motor korban, lalu korban terjatuh, kemudian seorang pelaku mengancam dengan senjata tajam jenis clurit,"kata Seto

Pihaknya sudah melakukan surveillance (pemantaan), lalu memancing para pelaku di kawasan Pegangsaan 2 Kelapa Gading. Lalu polisi melakukan tembakan peringatan, karena mencoba melawan petugas, semua dilumpuhkan dengan tembakan terukur.

“Mereka mengaku motor hasil begal dijual ke daerah Kerawang seharga Rp.3.200.000 lalu bagi hasil masing masing Rp.800.000. Hasil kejahatan digunakan sehari hari dan membeli narkotika jenis sabu,” kata Kompol Seto menjelaskan.

Adapun barang bukti yang disita polisi,1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Secoppy warna merah dop tanpa Plat No Pol (milik pelaku). Lalu 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-Max Tanpa No Pol (milik pelaku) dan 1 (satu) buah senjata tajam jenis celurit warna kuning.

Perbuatan ke empat begal tersebut terancam pasal 363 ayat (1) KUHP anacaman hukuman 7 tahun penjara. Para pelaku kini ditahan diruang tahanan Polsek Kelapa Gading.(*)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image