Dinyatakan Berbahaya, BPOM Tarik 92 Merek Kosmetik
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menarik 91 merek kosmetik dan skincare ilegal serta berbahaya dari peredaran. Langkah ini diambil untuk melindungi konsumen dari risiko kesehatan akibat penggunaan produk-produk tersebut.(24/2/25).
Kepala BPOM, Taruna Ikrar mengingatkan, masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh iklan produk kosmetik dengan klaim berlebihan. Beberapa produk yang ditarik mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan hidrokuinon, yang dapat meningkatkan risiko kanker.
Selain itu, BPOM menemukan 235 item kosmetik ilegal berbahaya senilai lebih dari Rp8,91 miliar selama Oktober hingga November 2024. Produk-produk ini didistribusikan secara ilegal dan mengandung bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan konsumen.
BPOM juga telah merekomendasikan penurunan 53.688 tautan kosmetik ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Digital serta Indonesian E-commerce Association. Langkah ini bertujuan untuk mencegah peredaran produk kosmetik ilegal dan berbahaya melalui platform online.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dalam memilih dan menggunakan produk kosmetik. Pastikan produk yang digunakan memiliki izin edar resmi dan tidak mengandung bahan berbahaya yang dapat merugikan kesehatan.
BPOM akan terus mengawasi peredaran kosmetik di Indonesia dan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang ditemukan. Kerja sama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat diperlukan untuk memastikan keamanan produk kosmetik yang beredar di pasaran.(*)