Berapa Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadhan 2025 Berupa Uang di Karawang, Berikut Lengkapnya !
Rabu, Februari 19, 2025
Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Kecamatan Telagasari Kabupaten Karawang, gelar rapat koordinasi (Rakor) bersama UPZ Desa Se Kecamatan dalam rangka mensukseskan 6 program prioritas Baznas ditahun 2025. (19/2/25).
Kegiatan yang di gelar di aula Kantor Kecamatan Telagasari dan di buka Sekretaris Camat H Asep Nurjaman, Senin 17 Februari 2025 itu, juga menjadi wahana pembahasan target zakat on balanced tahun 2025 di Kecamatan Telagasari dan distribusi edaran besaran Zakat Fitrah dan Fidyah pada Ramadhan 1446 Hijriyah tahun ini sebagaimana tertuang dalam surat Nomor 014/Baznas-Krw/I/2025.
Sekretaris UPZ Kecamatan Telagasari Drs H Warhapi mengatakan, rakor ini merupakan tindak lanjut pihaknya dari hasil rapat bersama Baznas Kabupaten Karawang di Lantai 3 Gedung Singaperbangsa Karawang pada 11 Februari 2025 kemarin. Dimana segudang program, target dan distribusi maupun besaran zakat ini diharapkan bisa diketahui dan di aplikasikan sejumlah UPZ Desa yang ada di Kecamatan Telagasari. Misalnya, sebut Warhapi, kaitan 6 program prioritas Baznas seperti program beasiswa bagi siswa, Program Tanggap bencana, program stimulan rumah layak huni, Santri Prener, program Z Mart dan juga Z Chiken.
"Kemudian disampaikan juga tentang keputusan Ketua BAZNAS Karawang Nomor 19 Tahun 2024, tentang distribusi pendayagunaan zakat fitrah, termasuk infaq dan shodaqoh, dimana dari total perhimpunan rincian persentasi peruntukannya adalah 42,5 persen untuk faqir dan miskin, 25 persen untuk Sabilillah, muallaf, riqob, Ibnu Sabil dan Ghorimin, juga untuk amilin baik UPZ DKM maupun Unsur Baznas sebesar 12,5 persen dari total perhimpunan, " Ungkapnya.
Lebih jauh Warhapi yang juga Penyuluh Fungsional KUA Kecamatan Telagasari ini menambahkan, target zakat infaq dan shodaqoh untuk kecamatan Telagasari dari distribusi on balanced sendiri yaitu Rp84 juta dengan rincian Rp50 juta dari zakat fitrah, kemudian infaq Rp10 juta, Program Sosial Keagamaan Lainnya (PSKL) Rp24 juta. Sementara target off blancednya sebesar Rp1,05 Milyar.
"Kita ditarget baik on balanced maupun off balanced, tentu saja tanpa di bantu rekan UPZ setiap desa program ini tidak bisa berjalan dengan baik dan lancar, " Ungkapnya.
Diungkapkan juga bahwa dalam surat Baznas Kabupaten Karawang Nomor 014/Baznas-Krw/I/2025, sudah ditetapkan nilai nisab zakat mal dan standar harga besaran zakat fitrah 1446 hijriah bagi masyarakat muslim warga Karawang. Dimana untuk zakat fitrah sambung H Warhapi, dari 3,5 beras seharga konversi Rp12 ribu per liternya, maka ditetapkan besarannya Rp42 ribu perjiwa, sementara untuk besaran fidyah bagi umat Islam yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa ramadhan karena alasan udzur syar'i adalah Rp40.000 perharinya.
"Kita berharap ini bisa diketahui oleh semua UPZ Desa, pemerintah desa juga segenap DKM dan para tokoh di Kecamatan Telagasari sebagai pedoman ketetapan besaran dan juga distribusinya, " Pungkasnya. (Red/rls)