BREAKING NEWS

Ade Sugianto Didiskualifikasi, Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Harus Diulang


 Perselisihan Hasil Pemilu Umum Kabupaten Tasikmalaya resmi diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) Senin, (24/2/2025).

Ade Sugianto

Dalam sidang putusan yang dibacakan hakim MK Guntur Hamzah, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon atas periodisasi calon Bupati Ade Sugianto, pemenang Pilkada 2024 Kabupaten Tasikmalaya.

MK juga memutuskan, menyatakan dikualifikasi Ade Sugianto sebagai Calon Bupati, dan MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya tentang penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024, serta menyatakan batal keputusan KPU atas pengambilan nomor urut calon.

“Mendiskualifikasi Ade Sugianto,” kata Guntur dalam sidang putusan PHPU, dikutip dari yuotube MK, Senin (24/2/2024).

Sementara itu dalam sidang putusan tersebut, MK juga memerintahkan KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) berdasarkan pada DPT yang sama dengan pilkada Kabupaten Tasikmalaya.

“Memerintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang, tanpa mengikutsertakan Ade Sugianto,” ucap Hakim MK.

Sementara, perintah melakukan PSU di Kabupaten Tasikmalaya dilakukan paling lambat 60 hari setelah diputuskan.

“Memerintahkan partai politik pengusung atau pengusul Bupati Ade Sugianto yang didiskualifikasi, untuk mengusulkan pengganti Ade Sugianto, tanpa mengganti Iip Miftahul Paoz sebagai pasangan calon pada Pilkada Kabupaten Tasikmalaya tahun 2024,” lanjut Hakjm MK dalam sidang putusan tersebut.

MK juga memerintahkan KPU RI dan Bawaslu RI berkordinasi dengan KPU serta Bawaslu Provinsi untuk melakukan supervisi dalam PSU.

“Memerintahkan pihak kepolisian untuk melaksanakan pengamanan PSU,” ujar Hakim MK.(*)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image