Ade Sugianto Didiskualifikasi, Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Harus Diulang
0 menit baca
Perselisihan Hasil Pemilu Umum Kabupaten Tasikmalaya resmi diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) Senin, (24/2/2025). Dalam sidang putusan yang dibacakan hakim MK Guntur Hamzah, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon atas periodisasi calon Bupati Ade Sugianto, pemenang Pilkada 2024 Kabupaten Tasikmalaya.MK juga memutuskan, menyatakan dikualifikasi Ade Sugianto sebagai Calon Bupati, dan MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya tentang penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024, serta menyatakan batal keputusan KPU atas pengambilan nomor urut calon.“Mendiskualifikasi Ade Sugia…