BREAKING NEWS

Rincian Aturan, Besaran, Kriteria Denda Nunggak Iuran BPJS-Kesehatan

Pemerintah Indonesia telah memberlakukan sanksi bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.  Salah satu sanksi yang diterapkan adalah pemberian teguran tertulis kepada peserta yang menunggak iuran. Teguran ini diberikan maksimal dua kali, masing-masing dengan jangka waktu paling lama sepuluh hari kerja.Peserta yang menunggak iuran dikenakan denda sebesar 5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Base Groups. Denda berlaku untuk setiap…
Halaman : 1 2
Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image